Berita Seputar Gawat Darurat Sehari2 @ Bencana

Manajemen Pandemi Covid-19

MANAJEMEN BENCANA PANDEMI COVID19 

 

Sudah berselang beberapa hari pemerintah telah menyatakan pandemi covid19 di Indonesia sebagai bencana nasional karena jumlah korban yang terdampak lebih banyak dari jumlah petugas medis yang dapat menanganinya termasuk fasilitas penunjang diagnostik dan terapi. Penaggulangan kegawatdaruratan kesehatan masyarakat adalah merupakan hak asasi manusia sesuai undang-undang dasar negara republik Indonesia. 

Undang-undang Dasar 1945 (hasil amandemen) telah mengatur beberapa hak asasi manusia di bidang kesehatan. Di dalam pasal 28H dinyatakan: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan, dan undang-undang diatas bisa juga disandingkan dengan Konvensi Jenewa I 1949 pasal 24 dan Protokol tambahan I pasal 12 ayat 1.

Kalau kita perhatikan siklus bencana, maka sekarang kita sudah masuk dalam tahap tanggap darurat bencana, siklus selanjutnya rehabilitasi dan rekonstruksi, pencegahan dan mitigasi, kemudian kesiapsiagaan (prepadness) yang berarti semua unsur siap untuk menghadapi bencana. Tanggap darurat bencana sudah dimulai sejak saat WHO menyatakan Covid19 adalah pandemi. Apakah kita sudah siap, ini pertanyaan besar buat kita masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat Sulawesi selatan yang akan diberlakukan PSBB beberapa hari kedepan Kalau kita perhatikan hazardnya maka pandemi Covid19 adalah bencana biologis dimana istilah ini lebih sering dipakai dalam manajemen bencana, karena ada bencana alam seperti gempa bumi, gunung meletus, tsunami, tanah longsor, banjir, typhon, hurricane, kemudian bencana ulah manusia misalnya teroris, nuklir, dan biologis seperti anthrax, cacar, virus. Pertanyaannya sekarang pandemik covid19 apakah bencana biologis atau “Biological weapon” nomenklatur diatas sudah pernah di peresentasikan tahun 2002 di Bali dihadiri pakar bencana sekitar 25 negara termasuk AS, Inggris, Prancis, Australia dlsb.

Apabila dalam salah satu siklus bencana kita kurang penanganan terutama pada masa prepadnes (kesiapsiagaan), maka akan terjadi kepanikan, dan ini hampir semua terjadi disemua negara di dunia, sesuai literature kepanikan hanya berlangsung 24 jam sampai seminggu pada fase akut (48 jam pertama) untuk negara yang mempunyai system penggulangan bencana yang baik, sesudah itu masuk dalam fase penanggulangan bencana. Pada saat kepanikan maka berita kebohongan(hoax) akan berkembang lebih cepat dibanding dengan berita yang benar.

Pada hari kesehatan Nasional tahun 2000 pakar kebencanaan Indonesia berkumpul di lapangan Upacara Universitas Hasanuddin dicanangkan Deklarasi Makassar yang fenomenal diinisiasi oleh Ikatan Ahli Bedah Indonesia dan Kementerian Kesehatan RI yang merupakan gerakan menuju Safe Community atau masyarakat aman sehat sejahtera serta Perilaku Hidup Besih dan sehat, dari sini titk tolak terbentuknya   Sistim Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) sehari-hari dan bencana yang resmi dimiliki negara kita.Sistem ini merupakan koordinasi berbagai unit kerja  (multi sektor) dan didukung berbagai kegiatan profesi (multi disiplin dan multi profesi) inilah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu bagi penderita  gawat darurat dalam keadaan sehari-hari maupun dalam keadaan bencana (Ditjen BinaPelayanan Medik Depkes RI, 2005)

Sekarang bagaimana kita sejajarkan dengan strategi pembangunan nasional bidang kesehatan, yang pertama harus seimbang porsi antara “risk management” yaitu promotive dan preventif dengan “diseases management” yaitu curative rehabilitative, karena kalau curative rehabilitative porsinya lebih besar, maka rumah sakit akan kewalahan menangani bencana penderita Covid19, karena akan dibutuhkan tenaga medis , infrastruktur, fasilitas lebih banyak, dana lebih besar, oleh karena itu kita perkuat pelayanan Prahospital dengan strategi “risk management”, dengan dua cara yaitu:

Pertama: CARE: terdiri dari Community preparedness( menyiapkan masyarakat tidak sakit), community preventionand mitigation (mencegah dan mengurangi kalau sudah terdampak dan ini dilakukan dengankerjasama lintas sektor antara lain BNPB, BPBD propinsi dan kabupaten Kota, Sektor Kesehatan (lintas program), Sektor luar Kesehatan, Organisasi Profesi, Lembaga non Pemerintah/Internasional dan Media Komunikasi, semua stakeholder diatas bisa berperan untuk melakukan upaya promotive dan preventif, mulai dari peran gugus tugas Covid19 yang dibentuk oleh pemerintah propinsi/ kabupaten kota, dinas kesehatan propinsi dan kabupaten/kota dengan memanfaatkan puskesmas dan rumah sakit daerah sebagai frontliner dengan berbagai cara misalnya mengedukasi masyarakat untuk menjaga jarak, memakai masker, cuci tangan dengan air mengalir atau dengan sabun, mengurangi kerumunan dan berkelompok, atau bisa melakukan screening triage dengan menentukan OTG, ODP, dan PDP . 

Kedua adalah CURE: disini dilakukan upaya penanganan apabila sudah PDP covid19 dan yang berperan adalah tenaga kesehatan dibantu sektor lain dan ini sebaiknya dilakukan di Intrahospital (rumah sakit rujukan). 

Untuk penderita Non Covid19 sebaiknya dilakukan pelayanan kerumah-rumah dengan cara mengaktifkan call centre 112 DOTTORO, call centre PSC119 Kota Makassar, dan seluruh PSC119 di Sulawesi selatan, termasuk pelayanan antarhospital. Dengan melakukan promotive dan preventive serta screening triage yang baik di prahospital, maka beban kapasitas rumah sakit rujukan akan berkurang dengan tetap mengikuti anjuran pemerintah “stay at home”.

 

Muhammad Nuralim Mallapasi

Ketua Brigade Siaga Bencana Kawasan Timur Indonesia I Makassar